Menciptakan kebersihan di rumah sakit merupakan upaya yang cukup sulit dan bersifat kompleks berhubungan dengan berbagai aspek antara lain budaya/kebiasaan, prilaku masyarakat, kondisi lingkungan, sosial dan teknologi
Limbah medis sangat penting untuk dikelola secara benar, hal ini mengingat limbah medis termasuk kedalam kategori limbah berbahaya dan beracun. Sebagian limbah medis termasuk kedalam kategori limbah berbahaya dan sebagian lagi termasuk kategori infeksius. Limbah medis berbahaya yang berupa limbah kimiawi, limbah farmasi, logam berat, limbah genotoxic dan wadah bertekanan masih banyak yang belum dikelola dengan baik. Sedangkan limbah infeksius merupakan limbah yang bisa menjadi sumber penyebaran penyakit baik kepada petugas, pasien, pengunjung ataupun masyarakat di sekitar lingkungan rumah sakit. Limbah infeksius biasanya berupa jaringan tubuh pasien, jarum suntik, darah, perban, biakan kultur, bahan atau perlengkapan yang bersentuhan dengan penyakit menular atau media lainnya yang diperkirakan tercemari oleh penyakit pasien. Pengelolaan lingkungan yang tidak tepat akan beresiko terhadap penularan penyakit. Beberapa resiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan akibat keberadaan rumah sakit antara lain: penyakit menular (hepatitis,diare, campak, AIDS, influenza), bahaya radiasi (kanker, kelainan organ genetik) dan resiko bahaya kimia.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi
D. Pemilahan dan Pewadahan Limbah Medis Padat
1. Pemilahan limbah medis harus dimulai dari sumber yang menghasilkan limbah.
2. Disediakan dua tempat sampah denga pedal (sampah medis dan non medis)
3. Limbah yang akan dimanfaatkan kembali harus dipisahkan dari limbah yang tidak dimanfaatkan kembali
4. Limbah benda tajam harus dikumpulkan dalam satu wadah tanpa memperhatikan terkontaminasi atau tidak. Wadah tersebut harus anti tusuk, anti bocor, ringan, tahan karat, permukaan rata dan tidak mudah untuk dibuka (dibeberapa RS mempergunakan jerigen dan diisi label)
5. Kantong plastik diangkat setiap hari atau kurang dari sehari bila sampah mencapai kapasitas 2/3 dari tempat sampah
6. Sangat dihindari limbah ini didaur ulang
7. Jenis wadah dan labelnya
8. Limbah sitotoksis disimpan dalam wadah yang kuat, anti bocor dan diberikan label dan tulisan “ Limbah Sitotoksis “
9. Semua limbah yang berasal dari kamar operasi dikategorikan sampah infeksius
E. Pengumpulan, Pengangkutan dan Pemusnahan Limbah Medis Padat
1. Pengumpulan limbah medis padat dari setiap ruangan menggunakan troli khusus yang tertutup
2. Penyimpanan limbah disesuaikan dengan iklim tropis yaitu :
a. Musim hujan : paling lama 48 jam ( 2 hari )
b. Musim panas : paling lama 24 jam
3. Sampah medis yang diangkut ke luar dari RS harus mempergunakan angkutan khusus.
4. Sampah medis padat dapat dihancurkan di incinerator dengan suhu diatas 1000 C
Demikian artikel tentang Pengelolaan Limbah Medis Padat di Rumah Sakit. Semoga bermanfaat.
Anggara. (2015) Limbah Gas. Bandung: PT Refika Aditama
Anonym. (2010). Pengertian Reduksi. https://kbbi.kemdikbud.go.id/ Diakses Pada Tanggal 03 Maret 2020
Anonym. (2010). understanding of health. https://www.who.int/ Diakses Pada Taggal 03 Maret 2020
Anonym. (2014). Kesehatan Manusia. www.wikipedia.com. Diakses Pada Tanggal 03 Maret 2020
Anonym. (2017), Profil Kota Palangka Raya, https://dlh.palangka raya.go.id di Akses Pada Tanggal 03 Maret 2020
Anonym. (2018). Karakteristik Limbah Rumah Sakit. HSEPedia.com di Akses pada tanggal 03 Maret 2020
Asmadi. (2013). Konsep Dasar Keperawatan. Jakarta: EGC
Bernard, L.L. (2010). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta : Nekamatra
Cahyononugroho. (2002). Teknik dan Strategi Budidaya Sawi Hijau (Pai-Tsai). Yogyakarta : Yayasan Pustaka Nusatama.
Chandra, B. (2008). Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: EGC.
Ginting. (2007). Sistem Pengelolaan Lingkungan Dan Limbah Industri,.Bandung: Yrama Widya.
Hartono. (2014). Limbah Padat dan Penanganan nya. Malang: Elang
Hayati, S. (2010). Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Visimedia
Herumurti. (2013). Evaluasi Pengelolaan Limbah Padat B3: Jakarta, Gramedia
Karmana, O. (2007) Cerdas Belajar Biologi, Grafindo Media Pratama: Bandung.
Kartoyono. (2012). Tumbuhan di Dunia. Jakarta: Gramedia
Moleong. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif: Bandung: PT. remaja Rosdakarya
Nugroho. (2006). Bioindikator Kualitas Air. Jakarta. Universitas Trisakti.
Pemerintah Indonesia. Departemen kesehatan Republik Indonesia Tahun 2010 tentang Capaian Pembangunan kesehatan.Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit. Jakarta : Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit.Jakarta : Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2019 tentang Kesehata Lingkungan rumah sakit.Jakarta : Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan. .Jakarta : Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. .Jakarta : Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. .Jakarta : Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. .Jakarta : Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit .Jakarta : Sekretariat Negara.
Purba, J. (2010). Pengelolaan Lingkungan Sosial, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Raharjo, R. (2002). Kumpulan Kuliah Farmakologi Edisi 2. Buku kedokteran. Jakarta: EGC
Riduwan. (2004). Metode dan Teknik Menyusun Tesis, Bandung: Alfabeta
Riyanto. (2014). Validasi dan Verifikasi. Yogyakarta: Deepublish:
Said. (2011). Pengelolaan Limbah Domestik. Jakarta: BPPT
Salim. (2010). Cara Gampang Bermain Saham. Jakarta: Visimedia.
Santoso. (2012). Statistik Parametik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka.
Soemirat. (2011). Kesehatan Lingkungan. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suharsaputra. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan. Tindakan. Bandung: PT Refika Aditama.
Susilowarno, G. (2007). Biologi untuk SMA/MA Kelas X. Jakarta: Cresindo.
Yusuf. (2017). Metodologi Penelitian: Malang, BookMed.
Ziah. (2014). Pengolahan Air Limbah: Makassar: Bookmedia
..Laporan Limbah Padat Rumah Sakit Unhas'
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
%PDF-1.4 %âãÏÓ 1 0 obj << /Resources << /ProcSet [/PDF /ImageB] /XObject << /Im2 2 0 R /Im1 3 0 R /Im0 4 0 R /Im4 5 0 R /Im3 6 0 R >> >> /Rotate 0 /Type /Page /Contents 7 0 R /Parent 8 0 R /MediaBox [0.0 0.0 580.0 806.0] /CropBox [0.0 0.0 580.0 806.0] >> endobj 7 0 obj << /Filter /FlateDecode /Length 220 >> stream xœ=Ð;nÐ~OÁBøЧI™3¤HeE¾ÖÞ¸CH< s?¬›Þ„È´"a©@€,-"Ú¤ål’Þî„ Þ@éûv¼Þ„>~�¯ã~hWÎLä Z4NP}=Ôà�f|ÈÍX0Ù¢¤&\S‘Ñ©ÿ$†U÷"õugÌ™PÐ$UNÛ,ád–×J„OB:í핱ØjÁçÏò˜¢Œ{åëáu TÒœn[Ìåù¿·—M?GT¿ÊZ·*b$HYŸR*Úâ,{ƒ ÅÚÙµ-^`<Á?ÞpQ endstream endobj 4 0 obj << /Subtype /Image /Filter /DCTDecode /Width 400 /Height 64 /Length 5542 /BitsPerComponent 8 /ColorSpace /DeviceGray >> stream ÿØÿî Adobe d€ ÿÛ C $''''$25552;;;;;;;;;;ÿÀ @� ÿÄ Q !1A"Qaq2�‘¡Bð±ÁÑRbr#ñ3á‚’¢$ÿÚ ? ú >ÍÛŽ \W`q«ÄHmbP©´ù¨øÕÿ j~NÏÛu>ÿ û¥LôÌXtµqNåÙ-„Üf+‚ëUdá2ã¡Ž½ê«·gŠ»Ê{‡,�I‚è³,ÂÑq�ÇSÞªìm¼mzBk•.^ 9Ú`ùµ Ž±Ú�¾Ìtia/¬(LK`:øˆ™·¤|g nm:ßzàÊ,>{–°ƒ4ï«K݆ Úƒ$ »œÄH˜8ô�qõè¿(i´FÉ) ™WÐOOº»9ªÏÃÚU3pŒÈ…CK€JØÛEøã#‚ûvò!f”cò*,>›6ì>ꢸ٩ŒH¹ñœ†2ÇoXú¤S¢n<�s1X°+ÿ )Ǿ=cá\ºŽÅYÄî0Ù‡ˆ X¶Yòi‰Ÿ«©Ð‹Ê]lG!“añ;—²>Ò)_ûV-zÍzNþ/g+Qÿ �Rmš›fã°ÛÉYÀ�~—‘]œDÇk6Kù9a¶:ÅÌÜÂ×eQEQEÃÍA¿�š|–uíS±%Iö¬I!¤W.Ý\”Úu†!Yv *×¾O6QüésîH)íIÒš÷kÄ¿› ØÇëòù×QfeYHbÞ©$‚ßñÉ,fÍòý«6âþò�@J{‡¸7³o�hãé÷ŠÊ6Pä:Jfò½Åý*-´®¶ÒJ6ÄÔ¬DfÊ cþ êzÕþ/y´ÂÌ“#«ÆÂz÷ÈöW§EW8©dRH|…ÄŒÒ)yXP§<½ÒÙ• ä�X‘]ZRjUшÖ,¡ (‚*”Q\¿¸&�œxÚƒ)?äˆøúT4qô.ÇÑ¥Jê ª²d¤�’e—¢Ç ŽÀRÙ9‡Cm ´‘¿Û_#|Wü²P#å·…+¡x;vk {fC‹©p« éøSo]a.û䘱õ°µw¦ô}#x•VPÞ@© ‰¸=:Ö&Õݨ°·U#¸ •6ùŠ˜}